Minggu, 03 November 2013

Cara Membuat NPWP Perusahaan

Kali ini saya akan berbagi sedikit informasi tentang "Bagaimana cara membuat NPWP Perusahaan ?". Mungkin sebagian masyarakat umum sudah banyak yang mengetahui cara pembuatannya , tapi tidak salahnya saya mencoba memberikan informasi di blog ini.  Tugas yang saya dapatkan ini membuat NPWP Perusahaan , karena menurut yang saya tahu membuat suatu NPWP Perusahaan itu memerlukan banyak syarat yang menurut saya sangat ribet sekali.

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Sedangkan untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4 dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan. Pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilaksanakan dengan system self assessment dimana Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kegunaan NPWP ini :
  1. Sebagai sarana dalam administrasi Perpajakan
  2. Sebagai Identitas wajib pajak
  3. Menjaga ketertiban dalam pembayaran Pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
  4. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. 
 Syarat membuat NPWP Perusahaan :

1. Fotokopi salah satu KTP Pengurus.

Untuk fotokopi KTP pengurus disarankan KTP Ketua atau Direktur dari perusahaan/badan.

2. Fotokopi salah satu NPWP Pribadi Pengurus
Sama halnya seperti fotokopi KTP pengurus, disarankan NPWP pribadi Ketua atau Direktur dari perusahaan/lembaga.

3. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan/Badan
Pada fotokopi akta pendirian perusahaan/badan/yayasan/lembaga yang kalian miliki. Saya tidak bisa menjelaskan bagaimana cara membuat akta pendirian perusahaan/badan disini karena cukup panjang dan membutuhkan tulisan baru untuk membuatnya itu akan dijelaskan oleh blog teman saya.

4. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
Surat keterangan domisili ini bisa kalian dapatkan di kantor kelurahan tempat dimana perusahaan/badan/yayasan/lembaga sobat berdomisili. Cukup datang ke kantor kelurahan dengan membawa KTP ketua atau direktur dan Surat Pernyataan yang dikeluarkan Perusahaan yang menyatakan domisili atau alamat tempat perusahaan sobat berdiri serta membawa fotokopi akta pendirian Perusahaam/Badan/Yayasan/Lembaga.

5. Formulir Pengajuan NPWP Perusahaan/Badan
Formulir pengajuan NPWP Perusahaan/Badan/Yayasan/Lembaga merupakan salah satu syarat membuat NPWP perusahaan. Dimana mendapatkan formulir pengajuan NPWP perusahaan ini? Sobat tidak perlu bingung, formulir pengajuan NPWP perusahaan ini ada di kantor pajak tempat perusahaan/badan/yayasan/lemabaga sobat berdomisili. Ketika sampai di kantor pajak, biasanya ada petugas (satpam) yang akan menanyakan akan membuat NPWP apa? Jawab saja NPWP perusahaan/badan maka sobat nanti akan diberi formulir pengajuan NPWP perusahaan/badan. Silahkan sobat isi sesuai dengan data yang sobat miliki (syarat 1-4).
Waktu pembuatan NPWP Pribadi dan Perusahaan tidak lama, kurang dari 15 menit sobat sudah mendapatkan NPWP pribadi atau perusahaan sobat.
Untuk alamat kantor pajak tempat membuatnya, sobat bisa melihatnya di:
http://apps.prabowomurti.com/kantorpajak.php

Contoh NPWP nya :
Kesimpulan :
Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, kalian memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Sekian dari penjelasan dari semoga bermanfaat :)



Referensi :
http://www.kekerku.com/wp-content/themes/directorypress/thumbs/NPWP-PT.KEKERq.jpg
http://iqbalparabi.com/syarat-membuat-npwp-pribadi-dan-perusahaan/
http://www.pajak.go.id/content/mendaftarkan-diri-untuk-mendapatkan-npwp
http://tinoess.wordpress.com/2012/04/03/cara-pembuatan-npwp-perusahaan/
http://www.putra-putri-indonesia.com/mendirikan-perusahaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar